Pengajuan Permohonan Keringanan Pembiayaan untuk pelanggan JACCS MPM Finance Indonesia
Yth. Bapak/Ibu Pelanggan JACCS MPM Finance Indonesia,
Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, JACCS MPM Finance Indonesia bersama ini menyampaikan kebijakan keringanan pembiayaan kepada Bapak/Ibu yang mengalami dampak penyebaran Covid-19:
- Pengajuan keringanan pembiayaan dapat diajukan oleh debitur yang bekerja di sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, dan bentuk keringanan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur.
- Pengajuan keringanan dapat dilakukan dengan mengunduh dan mengisi Form Permohonan Keringanan di tautan berikut ini:
- Klik disini – Untuk Debitur Perorangan
- Klik disini – Untuk Debitur Berbentuk Badan Hukum
- Kirim Form Permohonan Keringanan yang telah dilengkapi melalui email ke: pelanggan@jaccs-mpmfinance.com.
- JACCS MPM Finance Indonesia akan melakukan survey dan analisa terhadap Form Permohonan Keringanan yang telah diajukan oleh debitur.
- Keputusan atas permohonan akan disampaikan melalui email yang terdaftar atau nomor telepon yang dilampirkan pada form tersebut
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center kami di hotline 1500309 atau email: pelanggan@jaccs-mpmfinance.com.
Hormat Kami
JACCS MPM Finance Indonesia