Tata Kelola Perusahaan
Kode Etik

Kode Etik (Code of Conduct) merupakan seperangkat aturan Perseroan yang menjelaskan nilai dan aturan bisnis standar yang menjadi pedoman bagi karyawan untuk bekerja dengan mengedepankan aspek-aspek integritas, tertib dan disiplin yang diwujudkan untuk mencegah terjadinya tindakan penyelewengan atau fraud oleh seluruh insan Perseroan.

 

Etika Bisnis

  • Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi pembiayaan dan/atau kegiatan operasional Perseroan lainnya, dengan melanggar ketentuan perundangundangan yang berlaku.
  • Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapa pun, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi pembiayaan dan/atau kegiatan operasional Perseroan lainnya.

 

Etika Perusahaan

Lingkup etika bisnis Perseroan wajib mencakup upaya yang mendorong terbinanya hal-hal berikut yang mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Komitmen: Perseroan memberikan komitmen untuk menjunjung tinggi dan menegakkan standar etika yang tinggi di setiap jenjang Perseroan.
  • Kompetensi: Perseroan wajib membangun dan mengasah kompetensi dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
  • Kepatuhan: Perseroan menerapkan sebuah sistem kepatuhan untuk menerapkan standar etika Perseroan yang mewajibkan pegawai Perseroan pada setiap jajaran untuk mematuhi peraturan Perseroan yang berlaku.
  • Komunikasi: Perseroan menerapkan suatu mekanisme komunikasi perihal etika bisnis yang jelas dan berkesinambungan agar dapat membangun budaya etika tinggi dalam Perseroan.
  • Konsistensi: Perseroan mengadakan mekanisme penghargaan maupun sanksi atas tindakan yang menyangkut etika yang jelas, adil, dan konsisten.
  • Kontrol: Perseroan menjalankan sistem pengawasan dan pengendalian efektif untuk mengidentifikasi pelanggaran etika dan melakukan pencegahan atas terjadinya pelanggaran etika tersebut.
  • Kepeloporan: Perseroan menghargai pegawai/karyawan yang bertindak selaku pelopor dalam penegakan standar etika yang tinggi. Ketentuan terkait Etika Bisnis dan Etika Perusahaan di atas berlaku bagi seluruh insan Perseroan tanpa terkecuali.

  

Sosialisasi Kode Etik dan Upaya Penegakkan

Perseroan mensosialisasikan mengenai kode etik melalui Pakta Integritas karyawan setiap tahunnya, dan seluruh karyawan berkomitmen untuk melaksanakan Pakta Integritas dengan sebaik-baiknya.

Tinggalkan pesan
Anda dapat mengirimkan pesan kepada kami seputar informasi produk, keluhan dan layanan.
Silahkan isi form dibawah ini dan klik kirim
Nama Lengkap
 
No. Kontrak
No. Handphone
 
Email
Pesan

Email Kami. pelanggan@jaccs-mpmfinance.com
Dapatkan berita & pembaruan terbaru
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
Gedung Lippo Kuningan Lantai 25,
Jalan H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan Kota Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12940
JACCS MPM Finance Indonesia berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

©2024. PT JACCS MPM Finance Indonesia. All Rights Reserved