Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan.
Apa itu JACCS MPM Finance Indonesia?
JACCS MPM Finance Indonesia adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha membiayai kebutuhan debitur untuk investasi, modal kerja dan multiguna.
Bagaimana cara menghubungi JACCS MPM Finance Indonesia terkait produk ataupun angsuran?
Melalui Hotline (021) 30927200 atau melalui email pelanggan@jaccs-mpmfinance.com
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengambil BPKB?
1. Jika diambil oleh Konsumen sendiri
a) Konsumen Perorangan
b) Konsumen Badan Hukum
2. Jika diambil oleh penerima kuasa
a) Konsumen Perorangan
- Surat Kuasa asli dari Konsumen yang dibubuhi meterai Rp10.000, ditandatangani oleh Konsumen sebagai Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
- Surat Kuasa mencantumkan:
b) Konsumen Badan Hukum
- Surat Kuasa asli yang dibuat di atas KOP Surat Perusahaan, dibubuhi meterai Rp10.000 dan stempel perusahaan.
- Surat Kuasa mencantumkan nama dan NIK Pemberi Kuasa yang berwenang mewakili Perusahaan, nama dan NIK Penerima Kuasa, data kendaraan, nomor kontrak, serta pernyataan pemberian kuasa untuk mengambil dan menerima dokumen aset beserta kelengkapannya.
- KTP/KITAS/Paspor asli Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang masih berlaku.
- Dokumen yang menunjukkan kewenangan Pemberi Kuasa untuk mewakili Perusahaan sesuai Anggaran Dasar.
- Jika masa jabatan pejabat yang berwenang telah berakhir, dilengkapi Akta Perubahan Anggaran Dasar terkait perubahan/pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris.
- Foto Pemberi Kuasa dengan memegang identitas dan Surat Kuasa, dengan identitas dan Surat Kuasa terlihat jelas.
Jika Surat Kuasa dibuat di luar negeri, wajib dilakukan legalisasi/apostille sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Jika Debitur meninggal dunia
a) Dokumen aset dapat diambil oleh Ahli Waris Debitur dengan melengkapi:
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Kelurahan, dan/atau Dukcapil, serta menunjukkan dokumen aslinya saat pengambilan.
- Surat Keterangan Waris, berupa salah satu dokumen berikut:
- Asli KTP Ahli Waris yang masih berlaku.
- Bukti pembayaran terakhir/bukti pelunasan.
b) Jika Ahli Waris belum memiliki KTP atau belum cukup umur dan kedua orang tua telah meninggal dunia:
- Surat Keterangan Kematian orang tua;
- Nama pihak yang mewakili Ahli Waris tercantum dalam Surat Keterangan Waris sebagai Wali Ahli Waris; dan
- Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (dalam hal Ahli Waris beragaman Muslim).
Jika terdapat lebih dari satu Ahli Waris, seluruh Ahli Waris wajib memberikan persetujuan. Apabila pengambilan dilakukan oleh salah satu Ahli Waris, wajib dilengkapi Surat Persetujuan dan Surat Kuasa dari Ahli Waris lainnya yang ditandatangani oleh keseluruhan Ahli Waris.
Berapa biaya pengambilan dokumen aset BPKB?
Apakah ada biaya, jenis biaya, dan kapan dikenakan?
Ya. Biaya Penitipan BPKB sebesar Rp100.000 per tahun dikenakan apabila BPKB belum diambil lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelunasan atau pembayaran angsuran terakhir.
Bagaimana cara pembayaran angsuran?
Cara pembayaran angsuran dpat dilihat pada halaman berikut ini
Dan untuk Pembayaran angsuran terakhir tidak dapat dilakukan melalui Mitra Channel Payment (MCP) dan wajib dilakukan di Kantor Cabang.
Bagaimana persyaratan klaim asuransi?
Wajib menginformasikan kejadian 2 x 24 jam ke JACCS MPM Finance Indonesia melalui datang / telepon ke Kantor Cabang, Hotline, Email Pelanggan.
Syarat Klaim Asuransi Jenis Pertanggungan All Risk (kerusakan):
Syarat Klaim Asuransi Jenis Pertanggungan TLO (kehilangan):
Syarat Klaim Asuransi Jenis Pertanggungan TLO (kerusakan > 75%):
Syarat Klaim Asuransi Jiwa Kredit:
Note : mengikuti ketentuan berlaku
*Wajib di buat oleh konsumen
|
Dapatkan berita & pembaruan terbaru
|
|