Bantuan
Tanya Jawab

Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan.

Apa itu JACCS MPM Finance Indonesia?

JACCS MPM Finance Indonesia adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha membiayai kebutuhan debitur untuk investasi, modal kerja dan multiguna.

Bagaimana cara menghubungi JACCS MPM Finance Indonesia terkait produk ataupun angsuran?

Melalui Hotline (021) 30927200 atau melalui email pelanggan@jaccs-mpmfinance.com

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengambil BPKB?

1. Jika diambil oleh Konsumen sendiri

a) Konsumen Perorangan

  • KTP atau SIM asli yang masih berlaku dan sesuai dengan data identitas Konsumen.
  • [Persyaratan lain sesuai ketentuan pengeluaran dokumen aset.]

b) Konsumen Badan Hukum

  • Identitas asli pejabat yang berwenang mewakili Perusahaan dan masih berlaku.
  • Dokumen yang menunjukkan kewenangan pejabat tersebut sesuai Anggaran Dasar Perusahaan.
  • Jika masa jabatan pejabat yang berwenang telah berakhir, dilengkapi Akta Perubahan Anggaran Dasar terkait perubahan/pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris.

 

2. Jika diambil oleh penerima kuasa

a) Konsumen Perorangan

- Surat Kuasa asli dari Konsumen yang dibubuhi meterai Rp10.000, ditandatangani oleh Konsumen sebagai Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
- Surat Kuasa mencantumkan:

  • Identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  • Data kendaraan, meliputi nomor rangka, nomor mesin, jenis/merek/tipe, dan nomor polisi.
  • Nomor kontrak.
  • Pernyataan bahwa Konsumen memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk mengambil dan menerima dokumen aset beserta kelengkapannya.
- KTP/KITAS/Paspor asli Konsumen dan Penerima Kuasa yang masih berlaku dan harus ditunjukkan pada saat pengambilan BPKB.
- Foto Konsumen dengan memegang identitas dan Surat Kuasa, dengan identitas dan Surat Kuasa terlihat jelas.
- Khusus Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri, wajib dilakukan legalisasi/apostille oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara yang bersangkutan serta Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
 

b) Konsumen Badan Hukum

- Surat Kuasa asli yang dibuat di atas KOP Surat Perusahaan, dibubuhi meterai Rp10.000 dan stempel perusahaan.
- Surat Kuasa mencantumkan nama dan NIK Pemberi Kuasa yang berwenang mewakili Perusahaan, nama dan NIK Penerima Kuasa, data kendaraan, nomor kontrak, serta pernyataan pemberian kuasa untuk mengambil dan menerima dokumen aset beserta kelengkapannya.
- KTP/KITAS/Paspor asli Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang masih berlaku.
- Dokumen yang menunjukkan kewenangan Pemberi Kuasa untuk mewakili Perusahaan sesuai Anggaran Dasar.
- Jika masa jabatan pejabat yang berwenang telah berakhir, dilengkapi Akta Perubahan Anggaran Dasar terkait perubahan/pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris.
- Foto Pemberi Kuasa dengan memegang identitas dan Surat Kuasa, dengan identitas dan Surat Kuasa terlihat jelas.
Jika Surat Kuasa dibuat di luar negeri, wajib dilakukan legalisasi/apostille sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

3. Jika Debitur meninggal dunia
a) Dokumen aset dapat diambil oleh Ahli Waris Debitur dengan melengkapi:

- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Kelurahan, dan/atau Dukcapil, serta menunjukkan dokumen aslinya saat pengambilan.
- Surat Keterangan Waris, berupa salah satu dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh 2 (dua) orang saksi dan diperkuat oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat; atau
  • Akta Keterangan Waris yang dibuat oleh Notaris; atau
  • Surat Keterangan Hak Waris yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan.

- Asli KTP Ahli Waris yang masih berlaku.
- Bukti pembayaran terakhir/bukti pelunasan.
 
b) Jika Ahli Waris belum memiliki KTP atau belum cukup umur dan kedua orang tua telah meninggal dunia:

- Surat Keterangan Kematian orang tua;
- Nama pihak yang mewakili Ahli Waris tercantum dalam Surat Keterangan Waris sebagai Wali Ahli Waris; dan
- Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (dalam hal Ahli Waris beragaman Muslim).


Jika terdapat lebih dari satu Ahli Waris, seluruh Ahli Waris wajib memberikan persetujuan. Apabila pengambilan dilakukan oleh salah satu Ahli Waris, wajib dilengkapi Surat Persetujuan dan Surat Kuasa dari Ahli Waris lainnya yang ditandatangani oleh keseluruhan Ahli Waris.

Berapa biaya pengambilan dokumen aset BPKB?

Apakah ada biaya, jenis biaya, dan kapan dikenakan?


Ya. Biaya Penitipan BPKB sebesar Rp100.000 per tahun dikenakan apabila BPKB belum diambil lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelunasan atau pembayaran angsuran terakhir.

Bagaimana cara pembayaran angsuran?

Cara pembayaran angsuran dpat dilihat pada halaman berikut ini 

Klik Disini

 

Dan untuk Pembayaran angsuran terakhir tidak dapat dilakukan melalui Mitra Channel Payment (MCP) dan wajib dilakukan di Kantor Cabang.

Bagaimana persyaratan klaim asuransi?

Wajib menginformasikan kejadian 2 x 24 jam ke  JACCS MPM Finance Indonesia melalui datang / telepon ke Kantor Cabang, Hotline, Email Pelanggan.

 

Syarat Klaim Asuransi Jenis Pertanggungan All Risk (kerusakan):

  • Formulir klaim asuransi yang disertai dengan kronologis kejadian,
  • Foto copy polis
  • Asli STNK
  • Foto copy SIM
  • Foto copy KTP

 

Syarat Klaim Asuransi Jenis Pertanggungan TLO (kehilangan):

  • Formulir klaim asuransi yang disertai dengan kronologis kejadian
  • Foto copy polis
  • Asli STNK
  • Foto copy SIM
  • Foto copy KTP
  • Kunci asli dan duplikat
  • Asli surat lapor kehilangan dari Polisi tempat kejadian*
  • Surat blokir STNK *
  • Surat Keterangan Kadit Serse/Polda setempat

 

Syarat Klaim Asuransi Jenis Pertanggungan TLO (kerusakan > 75%):

  • Formulir klaim asuransi yang disertai dengan kronologis kejadian
  • Foto copy polis
  • Asli STNK
  • Foto copy SIM
  • Foto copy KTP
  • Kunci asli dan duplikat
  • Asli surat lapor kecelakaan dari Polisi tempat kejadian*
  • Surat Keterangan Kadit Serse / Polda setempat

 

Syarat Klaim Asuransi Jiwa Kredit:

  • Formulir asli klaim kematian (K1 & K2)
  • K1 diisi oleh pihak keluarga
  • K2 diisi oleh pihak Rumah Sakit/ Dokter/ Paramedis
  • Surat keterangan kematian dari Instalasi berwenang
  • Berita acara dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan atau tindakan kriminalitas/tidak wajar.
  • Fotokopi KTP tertanggung & KTP ahli waris
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Sertifikat asuransi asli

 

Note : mengikuti ketentuan berlaku

*Wajib di buat oleh konsumen

Tinggalkan pesan
Anda dapat mengirimkan pesan kepada kami seputar informasi produk, keluhan dan layanan.
Silahkan isi form dibawah ini dan klik kirim
Nama Lengkap
 
No. Kontrak
No. Handphone
 
Email
Pesan

Email Kami. pelanggan@jaccs-mpmfinance.com
Dapatkan berita & pembaruan terbaru
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
Gedung Lippo Kuningan Lantai 25,
Jalan H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan Kota Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12940
JACCS MPM Finance Indonesia berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

©2026. PT JACCS MPM Finance Indonesia. All Rights Reserved