
Apa Itu Penyalahgunaan Identitas?
Penyalahgunaan identitas terjadi saat data pribadi (KTP, KK, NPWP, dll.) digunakan orang lain untuk mengajukan pembiayaan, baik disengaja ataupun tanpa izin pemilik asli identitas tersebut.
Dasar Hukumnya
Dasar hukumnya tertuang dalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) (UU No. 27 Tahun 2022). Undang-undang ini mengatur larangan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, termasuk pemalsuan data atau penggunaan data identitas milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dalam pasal 67 UU PDP, pelanggaran dapat diancam pidana penjara maksimal 4-6 tahun dan denda hingga Rp5-6 miliar, tergantung dari jenis pelanggarannya.
Risiko Jika Identitasmu Disalahgunakan
Cara Melindungi Identitas Diri dari Penyalahgunaan
Jangan Tunggu Sampai Terjadi
Jangan biarkan identitasmu disalahgunakan oleh orang lain. Segera hubungi lembaga pembiayaan resmi jika ada pengajuan mencurigakan atas namamu.
|
Dapatkan berita & pembaruan terbaru
|
|