Setiap pembayaran yang memiliki tunggakan denda keterlambatan, Maka alokasi pembayaran adalah untuk pembayaran keterlambatan terlebih dahulu.
Jika debitur memiliki denda tertunggak dari jumlah minimum pembayaran denda keterlambatan, maka seluruh denda tersebut wajib dibayar debitur saat pembayaran angsuran.
Informasi Lainnya
|
Dapatkan berita & pembaruan terbaru
|
|